Mulai 4 Juni 2022, Indonesia telah tergabung sebagai anggota Konvensi Apostille. Jika sebelumnya permohonan legalisasi harus melalui 3 Instansi (Kemenkumham – Kemenlu – Kedutaan), kini prosedur tersebut dipersingkat dengan hanya melalui AHU Kemenkumhan untuk permohonan Sertifikat Apostille.
Sertifikat apostille kemenkumham adalah sertifikat yang memverifikasi keaslian dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu. Dokumen yang biasanya memerlukan sertifikat apostille di antaranya ijazah, Akta lahir, Akta cerai, Surat kuasa, dan surat penting lainnya.
Dokumen yang akan Anda bawa dan pergunakan di luar negeri wajib melampirkan sertifikat apostille kemenkumham. Hal tersebut agar dokumen anda mempunyai legalitas yang sama di negara tujuan.
Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan Apostille di Legalization Project :
Dapatkan keuntungan dengan menggunakan layanan apostille di Legalization Project, Seperti:
* Daftar lengkap jenis dokumen yang dapat di-Apostille Lihat Disini