Pertanyaan atau keluhan terkait layanan Legalization Project? Cari jawaban dan solusinya langsung dengan cutomer service kami. Jadi, Bisa menanyakan apapun mengenai layanan kami
info@legalizationproject.id
+62 813-9434-9525
Jl. Gading Serpong Boulevard, Kec. Klp. Dua, Blok B No.10, Curug Sangereng, GBVB10, Kabupaten Tangerang, Banten 15810, Indonesia
Ruko Hive, Jl. Cendana Parc B No.35, RW.1, Kadu, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810, Indonesia
Kami menyediakan layanan : Legalisasi dokumen, Apostille, Penerjemahan tersumpah (Sworn translation) dan Non tersumpah (Non sworn translation)
Kami menyediakan layanan express untuk semua layanan kami
Estimasi pengerjaan sampai dengan selesai sekitar 6-7 hari kerja
Setiap kedutaan dan intansi memiliki proses yang berbeda. Silakan konsultasikan dengan kami
Estimasi layanan reguler 2-3 dan untuk layanan express 1×24 jam
Mengirimkan softfile dokumen dan melakukan pembayaran minimum DP 50% dan sisanya setelah dokumen selesai kami kerjakan
Bisa dengan melakukan janji temu terlebih dahulu
Layanan kami 100% online, Tetapi jika ingin ke kantor harus melakukan janji temu terlebih dahulu
KTP dan paspor WNA (jka yang mengajukan adalah WNA)
Kami juga menyediakan pengiriman dokumen untuk ke luar negeri dengan menggunakan ekspedisi DHL