Penerjemah tersumpah legalization project untuk layanan disdukcapil Anda jadi lebih mudah
Dalam era globalisasi ini, banyak sekali situasi di mana pertukaran informasi antar negara menjadi suatu kebutuhan yang tak terhindarkan. Baik itu dalam konteks bisnis, pendidikan, maupun administrasi pemerintahan, kerjasama lintas batas seringkali terjadi. Dalam hal ini, dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen lainnya memerlukan penerjemahan yang akurat agar bisa diakui secara hukum di negara lain. Inilah di mana jasa penerjemah tersumpah berperan penting, terutama dalam hubungannya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Apa itu Penerjemah Tersumpah?
Penerjemah tersumpah, juga dikenal sebagai penerjemah resmi atau penerjemah bersumpah, adalah individu yang memiliki kualifikasi dan legalitas untuk menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asal ke bahasa sasaran. Mereka tidak hanya memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa, tetapi juga memahami tata bahasa, kosakata, dan terminologi hukum yang relevan. Penerjemah tersumpah telah melewati serangkaian uji kompetensi dan telah diakui oleh instansi yang berwenang, seperti pengadilan atau pemerintah setempat.
Peran Penerjemah Tersumpah dalam Disdukcapil
Dalam konteks Disdukcapil, penerjemah tersumpah memiliki peran yang sangat penting. Beberapa dokumen seperti :
1. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
2. Pelayanan Penerbitan Biodata Penduduk
3. Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- El )
4. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
5. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA)
6. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan ke Luar Negeri (SKPLN)
7. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA)
8. Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)Â Â Â Â
9. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
10. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
11. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
12. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
13. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan
14. Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengesahan Anak
15. Pelayanan Penerbitan Kutipan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
16. Pelayanan Penerbitan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil
17. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
18. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
19. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
20. Pelayanan Penerbitan Catatan Pinggir
21. Pelayanan Penerbitan Pelaporan Akta Kelahiran di Luar Wilayah NKRI
22. Pelayanan Penerbitan Pelaporan Akta Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
23. Pelayanan Penerbitan Pelaporan Akta Perceraian di Luar Wilayah NKRI
24. Pelayanan Penerbitan Pelaporan Akta Kematian di Luar Wilayah NKRI
Dalam kasus ini, penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut ke dalam bahasa yang diminta dengan memastikan keakuratan informasi dan kesesuaian dengan ketentuan hukum di negara yang bersangkutan yang sering kali perlu diakui di negara lain.
Keakuratan dan Keabsahan Dokumen
Penerjemah tersumpah berperan dalam memastikan bahwa dokumen yang diterjemahkan memiliki keakuratan dan keabsahan yang sama dengan dokumen asli. Ketidakakuratan atau kesalahan dalam penerjemahan dokumen resmi dapat mengakibatkan masalah hukum dan administrasi serius, seperti penolakan dokumen oleh otoritas di negara tujuan atau bahkan potensi tuntutan hukum.
Proses Penerjemahan Tersumpah di Disdukcapil
Proses penerjemahan tersumpah di Disdukcapil melibatkan beberapa langkah penting:
Pengumpulan Dokumen Asli: Dokumen asli yang perlu diterjemahkan akan diserahkan oleh pemiliknya ke Disdukcapil.
Pemilihan Penerjemah Tersumpah: Disdukcapil akan memilih penerjemah tersumpah yang memiliki keahlian dalam bahasa yang diperlukan dan familiar dengan terminologi hukum yang relevan.
Penerjemahan dan Verifikasi: Penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen tersebut dengan akurat dan akurat. Setelah selesai, dokumen hasil terjemahan akan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Legalisasi: Dokumen hasil terjemahan akan dilengkapi dengan tanda tangan dan cap penerjemah tersumpah, serta legalisasi oleh Disdukcapil atau instansi terkait.
Penyerahan Dokumen: Dokumen hasil terjemahan yang telah dilegalisasi dapat diambil oleh pemiliknya dan digunakan untuk keperluan resmi di negara yang dituju.
Kesimpulan
Penerjemah tersumpah memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa dokumen-dokumen resmi memiliki keabsahan dan keakuratan saat melintasi batas-batas bahasa dan negara. Dalam kerangka kerjasama lintas batas, terutama dengan Disdukcapil, jasa penerjemah tersumpah menjadi jembatan penting untuk memastikan kelancaran administrasi dan keabsahan dokumen.
Kami menyediakan layanan : Legalisasi dokumen, Apostille, Penerjemahan tersumpah (Sworn translation) dan Non tersumpah (Non sworn translation)
Kami menyediakan layanan express untuk semua layanan kami
Estimasi pengerjaan sampai dengan selesai sekitar 6-7 hari kerja
Setiap kedutaan dan intansi memiliki proses yang berbeda. Silakan konsultasikan dengan kami
Estimasi layanan reguler 2-3 dan untuk layanan express 1×24 jam
Mengirimkan softfile dokumen dan melakukan pembayaran minimum DP 50% dan sisanya setelah dokumen selesai kami kerjakan
Bisa dengan melakukan janji temu terlebih dahulu
Layanan kami 100% online, Tetapi jika ingin ke kantor harus melakukan janji temu terlebih dahulu
KTP dan paspor WNA (jka yang mengajukan adalah WNA)
Kami juga menyediakan pengiriman dokumen untuk ke luar negeri dengan menggunakan ekspedisi DHL